PENGURUSAN LEGALISIR KEMENKUMHAM DAN KEMENLU

Pengurusan dokumentasi untuk keluar negeri diperlukan banyak dokumen yang mungkin kita tidak pernah tahu cara pengurusannya. Salah satu syarat yang diperlukan adalah LEGALISIR KEMENKUMHAM DAN KEMENLU. 

Nah bagi kalian yang memerlukan dokumen yang harus dilegalisir KEMENKUMHAM dan KEMENLU tidak sulit loh.

1. KEMENKUMHAM

- siapkan data yang ingin dilegalisir apakah itu surat kelulusan atau apapun juga 

-  jika diperlukan dalam bahasa english, pastikan dokumen tersebut sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir notaris

- setelah lengkap, isi data di http://legalisasi.ahu.go.id/

- akan ada notifikasi jika gagal atau sukses

- setelah sukses, lakukan pembayaran melalui bank BNI atau BJB saja (per lembar 50k - AUG 2021)

- upload bukti pembayaran dan lakukan konfirmasi ke nomer yang tertera KEMENKUMHAM website, mengingat sekarang sedang PPKM

- akan ada kiriman sticker yang nantinya tinggal ditempel dibagian yang kalian ajukan untuk legalisir

2. KEMENLU

- siapkan dokumen yang akan dilegalisir (foto yang jelas)

- download applikasi LEGALISASI KEMENLU

- isi data dan upload dokumennya

- jika gagal akan ada notifikasi di aplikasi

- lakukan pembayaran 25k/lembar (AUG 2021)

- jika semua sukses, akan ada keterangan di aplikasi

- print semua bukti dan membawa dokumen yang diajukan ke kantor KEMENLU 

- harap mengecek di website KEMENLU untuk jam buka mengingat masih ada peraturan PPKM 

tidak sulitkan untuk pengurusan legalisasi dokumen =)

selamat mencoba